Monday, May 29, 2017

Siti Aisyah Kembali Disidang Atas Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam.


Image result for Siti Aisyah di sidang

VipbandarQ.Com, Kuala Lumpur - Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), kembali digelar di Malaysia. Dalam sidang kali ini, Pengadilan Sepang memutuskan untuk memindahkan persidangan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam. 

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni seorang wanita Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) dan seorang wanita Vietnam Doan Thi Huong (28), kembali hadir dalam sidang dengan pengawalan ketat. Keduanya masih sama-sama mengenakan rompi antipeluru, seperti sidang-sidang sebelumnya. 

Seperti dilaporkan media lokal Malaysia, The Star dan New Straits Times, Selasa (30/5/2017), hakim pengadilan Sepang, Harith Sham Mohamed Yasin, mengabulkan permohonan yang diajukan jaksa penuntut umum Muhammad Iskandar Ahmad.

Agen Capsa

Permohonan itu adalah mentransfer persidangan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam di Selangor. Alasan pemindahan lokasi persidangan ini tidak diketahui pasti. Hakim Harith juga tidak menyebut lebih lanjut jadwal persidangan selanjutnya yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam. Persidangan kasus Aisyah dan Doan ini masih dalam tahap pra-persidangan, atau belum masuk pada pokok perkara. 

Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan didakwa telah membunuh Jong-Nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.

Game Poker

Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung.

Selain Aisyah dan Doan, ada empat pria Korut lainnya yang juga dijerat dakwaan pidana pembunuhan terhadap Jong-Nam. Keempat pria Korut itu masih buron dan diyakini 'bersembunyi' di Korut setelah kabur dari Malaysia pada hari pembunuhan.

Game Poker

Secara terpisah, seperti dilansir AFP, pengacara yang mewakili Aisyah, Gooi Soon Seng, mengkritik otoritas Malaysia karena tidak segera menyerahkan dokuman-dokumen penting dalam kasus ini kepadanya. Gooi mengaku telah berulang kali meminta jaksa dan kepolisian Malaysia untuk menyerahkan bukti rekaman CCTV Bandara KLIA dan laporan autopsi Jong-Nam kepadanya, untuk membantunya menyusun pembelaan bagi kliennya. 

"Tentu ini sangat membuat frustrasi. Saya telah mengirimkan banyak permintaan dan pengingat, tapi tidak ada satupun balasan. Ini sangat tidak etis dan tidak ramah," ucap Gooi kepada AFP.

Agen Capsa

Menanggapi hal ini, jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad meminta Gooi untuk bersabar. Iskandar Ahmad menyebut jaksa mengikuti prosedur yang berlaku dalam kasus ini, sama seperti dalam kasus-kasus lainnya. 

No comments:

Post a Comment

Penjambret di Koja Dibekuk Tim Tiger Jakut.

VipbandarQ.Net , Jakarta  - Tim Tindak Tegas Reaksi Cepat ( Tim Tiger ) Polres Jakarta Utara berhasil menangkap penjambret di Koja, Jakart...